Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Izin Ekspor Migor 

Kamis, 02 Juni 2022 | 20:25:29 WIB

Metroterkini.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa enam orang saksi terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan satu saksi berasal dari unsur swasta, sedangkan 5 saksi lainnya yang diperiksa merupakan pegawai di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. 

"Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022). 

Ketut merincikan saksi yang diperiksa yakni, inisial AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, serta inisial BIS selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. 

Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial KA, serta Fungsional Tertentu Pengawas Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI berinisial KM. 

Selanjutnya, Fungsional Madya/Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Barang Pokok, Barang Penting dan Barang yang diatur di Direktorat Tertib Niaga di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berinisial MJ, serta Analis Perdagangan Ahli Madya pada Impor Kementerian Perdagangan RI berinisial K. 

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," terang Ketut. 

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka. Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) pada April. Bersamaan dengan Indrasari, ada juga 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. 

Selanjutnya, pada 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus itu. [**]
 

Terkini